Senin, 31 Juli 2017

CARA LEGALISIR SKBM DI KEDUTAAN BELANDA

MELAYANI LEGALISIR SKBM DI KEDUTAAN BELANDA

Kami adalah Biro Jasa Pengurusan Legalisir Dokumen di Kedutaan Belanda,  CV. MALIK ANUGERAH memiliki izin resmi sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/SIUP/PKM/BPPM/0906/V/2015, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor : 021036101307. Website : www.cvmalikanugerah.com

Anda ingin melegalisir dokumen anda di Kementrian Hukum dan Ham / Departemen Kehakiman, Kementrian Luar Negeri / Deplu dan Kedutaan Belanda untuk keperluan izin tinggal, study, menikah ataupun bekerja namun tidak ingin direpotkan dengan proses legalisir yang Lama, Ribet, dan Bertele-tele. Kami Berikan Solusinya untuk anda karena kami sangat mengerti bahwa waktu anda sangat berharga jika dihabiskan untuk melakukan sendiri pengurusan Legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu dan kedutaan Belanda  tersebut. CV. MALIK ANUGERAH merupakan biro jasa berpengalaman dan terpercaya untuk melakukan pengurusan legalisir dokumen di Kemenkumham , Kemenlu dan Kedutaan Belanda.

Kami memberikan kemudahan bagi anda untuk melegalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu dan Kedutaan Belanda dengan layanan antar - jeput dokumen yang kami berikan kepada costumer / pelanggan kami Khusus Wilayah Jakarta. Untuk Luar Jakarta anda dapat mengirim dokumen anda Via TIKI, JNE dan POS ( Pengiriman Pakai Asuransi Dokumen Anda Pasti Aman dan Sampai ) Gratis Biaya Kirim Ke Seluruh Indonesia.

Anda Tinggal Duduk di rumah ataupun Kantor sambil menunggu Legalisir  dokumen anda selesai dan Tidak Perlu Repot-repot Keluar Rumah/ Kantor. Karyawan Kami Akan Datang ke Rumah/ Kantor Anda untuk Menjemput Dokumen dan Segera melegalisir dokumen anda di Kemenkumham, kemenlu dan Kedutaan Belanda.

Adapun Beberapa Dokumen yang Biasa Kami Legalisir di kemenkumham, Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda antara Lain : Ijazah, Transkrip Nilai, Buku/ Surat Nikah, Paspor, Akte Kematian, Akte Cerai, Akte Lahir, SKCK, Surat Perjanjian, Dokumen Perusahaan, Dokumen Kawin Campur, KTP, Kartu Keluarga, Dan Lain-lain.

Kami Juga Melayani Legalisir dokumen lahir di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Notaris, Kedutaan Aljazair, Kedutaan Arab Saudi, Kedutaan Belanda, Kedutaan Belgia, Kedutaan China, Kedutaan Dubai/UAE, Kedutaan Filipina, Kedutaan Finlandia, Kedutaan Jerman, Kedutaan India, Kedutaan Korea, Kedutaan Kuwait, Kedutaan Malaysia, Kedutaan Mesir, Kedutaan Qatar, Kedutaan Srilanka, Kedutaan Taiwan/ Teto, Kedutaan Turki, Kedutaan Vietnam, dan lain-lain
UNTUK INFORMASI MENGENAI BIAYA DAN PERSYARATAN YANG HARUS ANDA LENGKAPI SILAHKAN HUBUNGI KAMI :

Telp/SMS   : 0852.9667.6236 / 0877.9396.2470
WhatsApp  : 0877.9396.2470
E-mail        : malikanugerah.cv@gmail.com
Website     : www.cvmalikanugerah.com

"KEPERCAYAAN ANDA ADALAH AMANAH BAGI KAMI"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar